TARTILA – Mantan karyawan PT Lativi Mediakarya (TVOne), Gina Yolanda, melayangkan somasi kepada perusahaan terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengabulkan sebagian gugatannya dalam perkara perselisihan hubungan kerja.
Surat somasi tersebut dikirim pada 18 Juni 2026 setelah Gina menilai perusahaan belum melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor 385/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada 11 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan hubungan kerja antara Gina Yolanda dan PT Lativi Mediakarya berakhir sejak putusan dibacakan. Pengadilan juga menghukum perusahaan untuk membayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak secara tunai dan sekaligus.
Melalui somasi yang disampaikan dengan pendampingan LBH Pers, Gina menyatakan telah melakukan pengecekan terhadap kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak perusahaan. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, ia menyebut tidak menemukan adanya permohonan kasasi yang diajukan dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Karena itu, Gina berpendapat putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan seharusnya segera dilaksanakan oleh pihak yang kalah dalam perkara.
Dalam surat yang sama, Gina juga menyoroti adanya transfer dana yang diterimanya pada akhir Mei 2026. Menurutnya, pembayaran tersebut tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran kompensasi PHK secara tunai dan sekaligus, bukan melalui mekanisme bertahap.
Somasi tersebut meminta PT Lativi Mediakarya untuk segera melaksanakan isi putusan pengadilan, termasuk membayarkan seluruh kompensasi PHK sesuai nilai yang telah ditetapkan majelis hakim. Gina juga memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban sebagaimana diperintahkan pengadilan.
Salinan surat somasi turut ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Dewan Pers, Menteri Ketenagakerjaan, serta Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Perkara Gina Yolanda sebelumnya menjadi perhatian sejumlah organisasi pers dan kelompok advokasi ketenagakerjaan karena berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja media yang terdampak PHK. ***
