Skandal KUR Bank BNI Diduga Rugikan Negara Rp41,48 Miliar, Ratusan Identitas Petani Dicatut

Skandal KUR Bank BNI mengungkap dugaan pencatutan identitas ratusan petani untuk kredit fiktif dengan kerugian negara Rp41,48 miliar.

TARTILA – Skandal KUR Bank BNI menjadi sorotan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember. Penyidik menduga sekitar 900 identitas petani digunakan sebagai debitur fiktif tanpa sepengetahuan pemiliknya, dengan total kerugian negara mencapai Rp41.487.138.481.

Dalam perkara tersebut, Kejati Jawa Timur telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Cabang BNI Jember periode 2021–2023 berinisial MFH, serta dua Collection Agent (CA), AM dari CV Jawara Tani dan IS dari CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Modus Berkedok Pendataan Bantuan Sosial

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan kedua Collection Agent diduga mengumpulkan dokumen kependudukan warga melalui sejumlah orang yang mereka kerahkan.

Dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta nikah diminta dengan alasan untuk pengurusan bantuan sosial.

Sebagai imbalan, warga menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, sehingga tidak menaruh curiga terhadap penggunaan identitas mereka.

“Dokumen tersebut diperoleh dengan alasan untuk pengurusan bantuan sosial. Sebagai imbalan, warga menerima uang sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu sehingga tidak menaruh curiga terhadap penggunaan identitas mereka,” kata I Gede Punia.

Menurut penyidik, dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan fasilitas KUR Mikro di BNI Cabang Jember.

Diduga Menutupi Kredit Bermasalah

Penyidik menduga pengajuan kredit menggunakan identitas para petani dilakukan untuk menutupi kredit bermasalah yang telah muncul sejak 2020, sehingga kualitas portofolio kredit cabang tetap terlihat baik.

Dalam prosesnya, tahapan verifikasi dan validasi calon debitur diduga tidak dijalankan sesuai prosedur.

MFH bahkan diduga memerintahkan Account Officer (AO) Penyelia agar tetap memproses pengajuan kredit meski persyaratan administrasi belum lengkap.

ATM dan Rekening Diduga Dikuasai Pihak Lain

Kejanggalan juga ditemukan setelah dana KUR dicairkan. Penyidik menduga buku tabungan dan kartu ATM yang seharusnya diterima para debitur tidak pernah diserahkan kepada pemilik identitas.

Sebaliknya, rekening-rekening tersebut diduga dikuasai oleh AM dan IS. Penyidik juga menemukan PIN ATM dibuat dengan pola yang sama sehingga memudahkan penarikan dana dari rekening para debitur.

Kejati Jawa Timur memperkirakan tindakan kedua Collection Agent tersebut secara langsung menyebabkan kerugian negara sekitar Rp12,59 miliar.

Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp41,48 Miliar

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481.

Nilai tersebut menjadi dasar penyidik dalam mengembangkan perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro di BNI Cabang Jember.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyaluran kredit tersebut.

BNI Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI belum memberikan tanggapan atas dugaan penyimpangan tersebut.

Redaksi telah menghubungi Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo, melalui sambungan telepon untuk meminta konfirmasi terkait dugaan korupsi penyaluran KUR di BNI Cabang Jember. Namun, hingga artikel ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. ***